SPM LS Belanja Pegawai (khusus TNI/POLRI) :
- Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor yang ditanda tangani oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran;
- Surat-surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji;
- Surat Keputusan Pemberian honor/vakasi dan SPK lembur;
- Surat Setoran Pajak (SSP).
SPM LS Belanja Non Pegawai :
- Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas;
- SPTB;
- Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak);
SPM TUP :
- Rincian rencana penggunaan dana;
- Rekening Koran;
- Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN untuk TUP maksimal Rp.200.000.000 atau Surat Dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP diatas RP 200.000.000 (dua ratusjuta rupiah);
- Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
- Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
- Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
- Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
SPM GUP :
- SPTB;
- Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak) yang telah dilegalisir oleh KPA
0 komentar:
Posting Komentar