Rabu, 28 April 2010

Persyaratan Pengajuan SPM ke KPPN

SPM LS Belanja Pegawai (khusus TNI/POLRI) :
  1. Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor yang ditanda tangani oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran;
  2. Surat-surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji;
  3. Surat Keputusan Pemberian honor/vakasi dan SPK lembur;
  4. Surat Setoran Pajak (SSP).
SPM LS Belanja Non Pegawai :
  1. Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas;
  2. SPTB;
  3. Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak);
SPM TUP :
  1. Rincian rencana penggunaan dana;
  2. Rekening Koran;
  3. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN untuk TUP maksimal Rp.200.000.000 atau Surat Dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP diatas RP 200.000.000 (dua ratusjuta rupiah);
  4. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
    • Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
    • Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
    • Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
SPM GUP :
  1. SPTB;
  2. Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak) yang telah dilegalisir oleh KPA
Bukti asli pengeluaran merupakan arsip yang disimpan oleh Satker

0 komentar: